Kebijakan Privasi SEOLREIM CLINIC
SEOLREIM CLINICSelanjutnya disebut ‘Perusahaan’, kami menetapkan dan mengumumkan Kebijakan Privasi berikut sesuai Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi untuk melindungi data pribadi pengguna serta menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar.
Kebijakan Privasi memuat hal-hal berikut.
1. Tujuan pemrosesan data pribadi
2. Jangka waktu pemrosesan dan penyimpanan data pribadi
3. Jenis data pribadi yang diproses dan cara pengumpulannya
4. Pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun
5. Penyediaan data pribadi kepada pihak ketiga
6. Penugasan pemrosesan data pribadi kepada pihak lain
7. Prosedur dan metode pemusnahan data pribadi
8. Hak dan kewajiban subjek data serta perwakilan sahnya, dan cara pelaksanaannya
9. Langkah perlindungan keamanan data pribadi
10. Pemasangan, pengoperasian, dan penolakan perangkat yang mengumpulkan data pribadi secara otomatis
11. Penanggung jawab perlindungan data pribadi
12. Cara memperoleh pemulihan atas pelanggaran hak subjek data
13. Perubahan Kebijakan Privasi
1. Tujuan pemrosesan data pribadi
Perusahaan memproses data pribadi untuk tujuan berikut. Data pribadi yang diproses tidak digunakan untuk tujuan di luar yang tercantum di bawah. Jika tujuan penggunaan berubah, Perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk meminta persetujuan terpisah sesuai Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
(1) Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs
Data pribadi diproses untuk memastikan niat mendaftar, mengidentifikasi dan mengautentikasi pengguna layanan keanggotaan, mempertahankan serta mengelola status anggota, mencegah penyalahgunaan layanan, memastikan persetujuan perwakilan sah ketika memproses data anak di bawah usia 14 tahun, menyampaikan berbagai pemberitahuan, dan menangani keluhan.
(2) Penyediaan barang atau layanan
Data pribadi diproses untuk penyediaan konten, pembelian dan pembayaran biaya, pengiriman barang atau tagihan, penyediaan layanan, serta layanan yang disesuaikan.
(3) Penggunaan untuk pemasaran dan periklanan
Data pribadi diproses untuk menyediakan informasi acara dan iklan serta kesempatan berpartisipasi, memahami frekuensi akses, dan menyusun statistik penggunaan layanan oleh anggota.
2. Jangka waktu pemrosesan dan penyimpanan data pribadi
(1) Perusahaan memproses dan menyimpan data pribadi selama jangka waktu penyimpanan dan penggunaan yang disetujui subjek data saat pengumpulan. Jika tujuan pemrosesan telah tercapai atau subjek data meminta penghentian layanan, data pribadi terkait akan segera dimusnahkan. Jangka waktu pemrosesan dan penyimpanan masing-masing adalah sebagai berikut.
① Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs: sampai anggota mengundurkan diri.
② Penyediaan barang atau layanan: sampai penyediaan barang atau layanan selesai serta pembayaran dan penyelesaian biaya tuntas.
(2) Namun, jika penyimpanan diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, Perusahaan menyimpan informasi anggota selama jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sebagai berikut.
① Catatan mengenai perjanjian atau pembatalan pesanan
- Dasar penyimpanan: Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Transaksi Lainnya
- Masa penyimpanan: 5 tahun
② Catatan pembayaran serta penyediaan barang dan sejenisnya
- Dasar penyimpanan: Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Transaksi Lainnya
- Masa penyimpanan: 5 tahun
③ Catatan pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa
- Dasar penyimpanan: Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Transaksi Lainnya
- Masa penyimpanan: 3 tahun
④ Catatan tampilan informasi dan iklan
- Dasar penyimpanan: Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Transaksi Lainnya
- Masa penyimpanan: 6 bulan
⑤ Catatan kunjungan layanan
- Dasar penyimpanan: Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi
- Masa penyimpanan: 3 bulan
3. Jenis data pribadi yang diproses dan cara pengumpulannya
(1) Jenis data pribadi yang diproses
① Perusahaan mengumpulkan data pribadi berikut untuk pendaftaran anggota, konsultasi, permohonan layanan, dan keperluan sejenis.
- Saat pendaftaran anggota biasa
Data wajib: ID pengguna, kata sandi, nama, email, nomor ponsel, tanggal lahir, dan informasi perwakilan sah untuk pendaftar di bawah usia 14 tahun.
Data opsional: jenis kelamin
- Saat pemesanan produk
Data wajib: informasi pesanan (nama, email, nomor ponsel), informasi pengiriman (nama, alamat, nomor ponsel), serta kata sandi untuk memeriksa pesanan bagi pemesan nonanggota.
Data opsional: nomor telepon tetap
- Saat masuk dengan akun Kakao
Data wajib: nama
- Saat masuk dengan akun Naver
Data wajib: ID pengguna, nama, email
Data opsional: nama panggilan, tanggal ulang tahun
② Informasi berikut dapat dihasilkan dan dikumpulkan selama penggunaan layanan atau pelaksanaan kegiatan usaha.
- Riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi alamat IP, riwayat pembayaran, riwayat penghentian penggunaan, dan catatan penyalahgunaan.
(2) Cara pengumpulan
- Melalui situs, formulir tertulis, papan pengumuman, email, pendaftaran acara, permintaan pengiriman, telepon, faks, penyediaan oleh mitra, serta alat pengumpul informasi yang dihasilkan secara otomatis.
4. Pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun
(1) Ketika mengumpulkan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun, Perusahaan memperoleh persetujuan perwakilan sah dan hanya mengumpulkan data minimum yang diperlukan untuk menjalankan layanan terkait.
- Data wajib: [Cantumkan data pribadi yang dikumpulkan melalui formulir persetujuan perwakilan sah]
(2) Saat mengumpulkan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun, Perusahaan dapat meminta informasi minimum dari anak, seperti nama dan kontak perwakilan sah. Persetujuan dari perwakilan yang sah dipastikan melalui salah satu cara berikut.
- Meminta perwakilan sah menyatakan persetujuan pada situs yang menampilkan isi persetujuan, kemudian memberi tahu melalui SMS ke ponsel perwakilan sah bahwa pengelola data pribadi telah memverifikasi persetujuan tersebut.
- Meminta perwakilan sah menyatakan persetujuan pada situs yang menampilkan isi persetujuan, lalu menerima informasi kartu kredit, kartu debit, atau kartu lain milik perwakilan sah.
- Meminta perwakilan sah menyatakan persetujuan pada situs yang menampilkan isi persetujuan, kemudian memverifikasi identitas melalui autentikasi ponsel atau metode serupa.
- Menyerahkan dokumen berisi persetujuan langsung kepada perwakilan sah atau mengirimkannya melalui pos atau faks, lalu meminta perwakilan sah menyerahkan kembali dokumen setelah menandatangani dan membubuhkan cap.
- Mengirim email berisi ketentuan persetujuan, lalu menerima balasan email dari perwakilan sah yang menyatakan persetujuan.
- Menjelaskan isi persetujuan kepada perwakilan sah melalui telepon dan memperoleh persetujuannya, atau memberikan cara untuk memeriksa isi persetujuan, seperti alamat situs, lalu memperoleh persetujuan melalui panggilan telepon lanjutan.
- Memberi tahu isi persetujuan kepada perwakilan sah dan memastikan pernyataan persetujuan melalui metode lain yang setara dengan cara-cara di atas.
5. Penyediaan data pribadi kepada pihak ketiga
(1) Perusahaan hanya memproses data pribadi dalam lingkup tujuan yang dinyatakan pada Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Data Pribadi). Data hanya diberikan kepada pihak ketiga dalam keadaan yang termasuk Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, misalnya dengan persetujuan subjek data atau berdasarkan ketentuan khusus undang-undang.
(2) Perusahaan memberikan data pribadi kepada pihak ketiga sebagai berikut.
| Nama pihak ketiga penerima | Tujuan pemberian | Jenis data pribadi yang diberikan | Masa penyimpanan dan penggunaan oleh penerima |
| [Nama pihak ketiga penerima] | [Tujuan pemberian] | [Jenis data pribadi yang diberikan] | [Masa penyimpanan dan penggunaan oleh penerima] |
(3) Sesuai ‘Pedoman Pemrosesan dan Perlindungan Data Pribadi dalam Keadaan Darurat’ yang diterbitkan bersama oleh kementerian terkait, Perusahaan dapat memberikan data pribadi kepada lembaga terkait tanpa persetujuan subjek data ketika terjadi keadaan darurat, seperti bencana, penyakit menular, peristiwa atau kecelakaan yang menimbulkan ancaman mendesak terhadap jiwa dan tubuh, atau kerugian harta benda yang mendesak.
Untuk informasi lebih lanjut,di sini*Silakan klik untuk melihatnya.
6. Penugasan pemrosesan data pribadi kepada pihak lain
(1) Untuk memastikan pemrosesan data pribadi berjalan lancar, perusahaan menyerahkan pekerjaan pemrosesan data pribadi berikut kepada pihak lain.
Penyedia jasa yang ditunjuk | Pekerjaan yang diserahkan |
Cafe24 Corp. | Penyediaan dan pemeliharaan sistem layanan hosting toko daring |
(2) Saat menandatangani perjanjian penyerahan pekerjaan, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, perusahaan mencantumkan dalam perjanjian atau dokumen lain ketentuan mengenai larangan pemrosesan data pribadi di luar tujuan pekerjaan yang diserahkan, tindakan perlindungan teknis dan administratif, pembatasan penyerahan kembali kepada pihak lain, pengelolaan dan pengawasan penyedia jasa, serta tanggung jawab seperti ganti rugi. Perusahaan mengawasi apakah penyedia jasa memproses data pribadi dengan aman.
(3) Jika pekerjaan yang diserahkan atau penyedia jasanya berubah, perubahan tersebut akan segera diumumkan melalui Kebijakan Privasi ini.
7. Prosedur dan metode pemusnahan data pribadi
Perusahaan segera memusnahkan data pribadi ketika data tersebut tidak lagi diperlukan, misalnya setelah masa penyimpanan berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai.
(1) Prosedur pemusnahan
① Jika data pribadi harus tetap disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain meskipun masa penyimpanan yang disetujui subjek data telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, data tersebut dipindahkan ke basis data (DB) terpisah atau disimpan di lokasi yang berbeda.
② Data pribadi yang dipindahkan ke basis data terpisah tidak digunakan untuk tujuan lain, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
(2) Metode pemusnahan
① Informasi dalam bentuk berkas elektronik dimusnahkan dengan metode teknis yang mencegah pemulihan rekamannya.
② Data pribadi yang dicetak di kertas dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas atau dibakar.
8. Hak dan kewajiban subjek data serta perwakilan sahnya, dan cara pelaksanaannya
(1) Subjek data dapat setiap saat menggunakan haknya untuk meminta akses, koreksi, penghapusan, atau penghentian pemrosesan data pribadi kepada perusahaan.
(2) Untuk melihat atau mengubah data pribadi, klik “Ubah Data Pribadi” atau “Ubah Informasi Anggota”. Untuk membatalkan keanggotaan atau menarik persetujuan, klik “Hapus Keanggotaan”. Setelah melalui verifikasi identitas, Anda dapat langsung melihat, mengoreksi, atau menghapus keanggotaan.
(3) Anda juga dapat menghubungi penanggung jawab perlindungan data pribadi melalui surat, telepon, atau email; permintaan akan segera ditindaklanjuti.
(4) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui perwakilan, seperti wali hukum atau pihak yang diberi kuasa oleh subjek data. Dalam hal ini, surat kuasa sesuai Formulir Lampiran No. 11 dalam Pemberitahuan tentang Metode Pemrosesan Data Pribadi (No. 2020-7) harus diserahkan.
(5) Hak subjek data untuk meminta akses dan penghentian pemrosesan dapat dibatasi berdasarkan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam permintaan koreksi atau penghapusan, penghapusan tidak dapat diminta jika peraturan perundang-undangan lain secara tegas mewajibkan pengumpulan data pribadi tersebut.
(6) Ketika menerima permintaan akses, koreksi, penghapusan, atau penghentian pemrosesan berdasarkan hak subjek data, perusahaan memverifikasi bahwa pemohon adalah orang yang bersangkutan atau perwakilan yang sah.
9. Langkah perlindungan keamanan data pribadi
Perusahaan menerapkan langkah-langkah berikut untuk menjaga keamanan data pribadi.
(1) Langkah administratif: menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan internal, mengoperasikan tim khusus, serta memberikan pelatihan berkala kepada karyawan
(2) Langkah teknis: mengelola hak akses ke sistem pemrosesan data pribadi, memasang sistem pengendalian akses, mengenkripsi data pribadi, serta memasang dan memperbarui perangkat lunak keamanan
(3) Langkah fisik: mengendalikan akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan dokumen, dan fasilitas sejenis
10. Pemasangan, pengoperasian, dan penolakan perangkat yang mengumpulkan data pribadi secara otomatis
Perusahaan menggunakan cookie untuk menyimpan dan mengambil informasi penggunaan guna memberikan layanan yang disesuaikan bagi setiap pengguna. Cookie merupakan sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server pengoperasi situs web ke peramban komputer pengguna dan dapat disimpan pada hard disk komputer pengguna.
(1) Tujuan penggunaan cookie
Cookie digunakan untuk memahami pola kunjungan dan penggunaan berbagai layanan dan situs web, kata pencarian populer, status koneksi aman, dan informasi sejenis, agar dapat menyediakan informasi yang paling sesuai bagi pengguna.
(2) Pemasangan, penggunaan, dan penolakan cookie
Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan pada menu Alat > Opsi Internet > Privasi di bagian atas peramban web.
Namun, jika penyimpanan cookie ditolak, penggunaan layanan yang dipersonalisasi dapat mengalami kendala.
11. Penanggung jawab perlindungan data pribadi
(1) Perusahaan menunjuk penanggung jawab perlindungan data pribadi berikut untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi serta menangani keluhan dan pemulihan kerugian subjek data terkait pemrosesan tersebut.
o Penanggung jawab perlindungan data pribadi
Nama: Jungha Kang
Divisi: Tim Manajemen
Nomor telepon: 02-511-7674
Email: sulskin@naver.com
(2) Subjek data dapat menghubungi penanggung jawab dan petugas perlindungan data pribadi mengenai seluruh pertanyaan, keluhan, atau pemulihan kerugian terkait perlindungan data pribadi yang timbul selama menggunakan layanan perusahaan. Perusahaan akan segera menjawab dan menindaklanjuti pertanyaan tersebut.
12. Cara memperoleh pemulihan atas pelanggaran hak subjek data
(1) Untuk mendapatkan pemulihan akibat pelanggaran data pribadi, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa atau konsultasi kepada Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi, Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi Korea Internet & Security Agency, atau lembaga terkait. Untuk pelaporan atau konsultasi lain mengenai pelanggaran data pribadi, hubungi lembaga berikut.
Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi: 1833-6972 (tanpa kode area) (privacy.go.kr)
Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi: 118 (tanpa kode area) (privacy.kisa.or.kr)
Kejaksaan Agung: 1301 (tanpa kode area) (www.spo.go.kr)
Kepolisian Nasional: 182 (tanpa kode area) (ecrm.cyber.go.kr)
(2) Seseorang yang hak atau kepentingannya dirugikan oleh tindakan atau kelalaian kepala lembaga publik dalam menanggapi permintaan berdasarkan Pasal 35 (akses data pribadi), Pasal 36 (koreksi dan penghapusan data pribadi), atau Pasal 37 (penghentian pemrosesan data pribadi dan lain-lain) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat mengajukan banding administratif sesuai Undang-Undang Banding Administratif.
※ Untuk informasi lebih lanjut mengenai banding administratif, kunjungi situs Komisi Pusat Banding Administratif (www.simpan.go.kr).
13. Perubahan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini berlaku mulai 27 Januari 2025.